jpnn.com, ACEH - Senafas dalam upaya percepatan revitalisasi pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencanangkan Gerakan Kepatuhan Internal untuk kalangan dalam Ditjenpas.
Gerakan tersebut diresmikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam pada Rabu 12 Juni lalu.
BACA JUGA: Ciangir Direncanakan Jadi Pusat Agro-Technopark Pemasyarakatan
Dalam prosesi peresmian tersebut Dirjenpas Utami mewanti-wanti agar peristiwa rusuh di Rumah Tahanan Sigli, Aceh, 3 Juni lalu, menjadi yang terakhir dalam persoalan sejenis.
“Kejadian di Rutan Sigli harus menjadi peristiwa terakhir. Kalapas dan karutan wajib melakukan deteksi dan pencegahan dini," tegas Utami.
BACA JUGA: Dispenser Diambil Petugas, Napi Mengamuk Lalu Bakar Rutan Sigli Aceh
BACA JUGA : Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?
Pada 3 Juni lalu sempat terjadi kerusuhan di Rutan Sigli. Peristiwa mengamuknya pada warga binaan Rutan itu diduga berawal dari cek - cok antara petugas dan warga binaan akibat penyitaan dispenser para penghuni.
BACA JUGA: Warga Binaan Terpilih dari Lapas Ikut Bagi Takjil Gratis di Jalan
Dispenser itu sebelumnya dibagikan kepala rutan untuk keperluan ibadah puasa para napi.
Kerusuhan yang berujung pada aksi pembakaran rutan itu segera bisa diatasi dengan tidak menimbulkan satu pun korban jiwa.
Menurut Utami, kepatuhan internal menjadi salah satu cara untuk melakukan penilaian tentang tingkat kepatuhan petugas dalam melaksanakan prosedur standard operasi (SOP) saat bertugas jaga keamanan.
“Ketidakpatuhan pada SOP dan perilaku yang buruk terhadap para binaan dan tahanan itulah yang menjadi sumber permasalahan selama ini,” kata Utami.
BACA JUGA : Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Pencanangan gerakan tersebut ditandai dengan pemakaian rompi dan pembacaan ikrar bersama yang dilakukan para petugas dan seluruh jajaran Ditjenpas yang hadir.
“Saya harap ikrar ini tidak menjadi bacaan semata, tapi dijadikan pedoman dan acuan agar hasil operasi kepatuhan internal dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi Kalapas dan Karutan,” ujar Utami mengingatkan.
Dirjenpas juga menekankan aparat Ditjenpas untuk senantiasa menjalin komunikasi yang efektif dengan warga binaan serta selalu memenuhi hak-hak mereka.
“Saya ingatkan, kepuasan atas layanan terhadap WBP harus dipastikan benar-benar sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Dirjenpas sempat pula meresmikan Ruang Layanan Kunjungan serta meninjau kondisi dan kinerja Pabrik Roti ‘Kayna Labanda Bakery’, yang melibatkan peran serta para binaan Rutan dan selama ini beroperasi baik dan memuaskan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banda Aceh, kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Sekretaris Daerah Aceh yang hadir mewakili Gubernur Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta jajaran TNI dan POLRI. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Penghuni Lapas Diperbolehkan Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Redaktur & Reporter : Natalia