jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar menilai, permasalahan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang belum menemukan titik temu, sebaiknya tidak diperluas dengan opini-opini yang kurang tepat.
Apalagi sampai menyebut Inalum jauh lebih baik saat berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah konsorsium Jepang daripada saat menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal pembayaran pajak.
BACA JUGA: Begini Strategi LLP-KUKM Jembatani UKM ke Pasar Global
"Saya kira kalau disebut pajak Inalum lebih besar saat berstatus PMA, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi semua BUMN kan juga mempunyai kewajiban yang sama sesuai aturan yang ada. Jadi tak perlulah ditarik-tarik opini lain. Apalagi belum diketahui secara pasti keputusan pengadilan pajak atas permasalahan PAP Inalum," ujar Nasril di Jakarta, Jumat (17/6).
Sebagaimana diketahui, PT Inalum mengajukan gugatan ke pengadilan pajak, karena merasa penerapan PAP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut, tidak mendukung kelangsungan operasional dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan oleh pemerintah pusat kepada perseroan.
BACA JUGA: Wings Air Terbang Ke Aek Godang
Pemprov menerapkan pajak atas penggunaan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3. Artinya, dalam setahun Inalum harus merogoh kocek hingga Rp 500 miliar.
Sementara pihak Inalum menilai, seharusnya penetapan pajak berdasarkan aturan terkait pemanfaatan air oleh pembangkit listrik, yaitu sebesar Rp 75/kwh.
BACA JUGA: Daging Rp 70 Ribu Per Kg Segera Disebar
"Saya kira penting permasalahan yang ada tidak dialihkan pada besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tapi lebih kepada ketaatan ada peraturan yang ada," ujar Nasril.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) berharap, Pemprov Sumut dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.
"Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera," ujar Nasril. (gir/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperin Harapkan Dualisme Kadin Segera Berakhir
Redaktur : Tim Redaksi