Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro

Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:18 WIB
Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Batas atas tarif tes PCR untuk luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525.000.

BACA JUGA: Simak, Tarif Resmi Tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma

Penetapan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Agustus 2021.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.

BACA JUGA: Tarif Tes PCR Turun, Jangan Terjadi Kesalahan Pencantuman Hasil, Nama, NIK

Polda Lampung bersama jajaran polres akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).

BACA JUGA: Terungkap, Ini Pemicu Habib Bahar Meradang & Ribut dengan Ryan Jombang, Oh Ternyata

"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," katanya di Bandarlampung, Kamis (19/8).

Pelanggaran terhadap batas atas tarif tes PCR bakan diproses secara hokum.

"Apabila ada yang melebihi tarif yang ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler