Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Dana Terbatas, MenPAN-RB Beri Warning 

Senin, 20 Maret 2023 – 16:44 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas beri warning. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan warning kepada instansi pusat maupun daerah dalam pengusulan kebutuhan ASN 2023. 

Syarat utama yang harus dimiliki pemerintah pusat dan daerah adalah kemampuan APBN/APBD tersedia. 

BACA JUGA: Said Sebut Surat MenPAN-RB & BKN Membunuh Honorer K2

Bagi yang dana APBN/APBD terbatas, apalagi lebih banyak untuk belanja pegawai, maka jangan coba-coba mengajukan usulan kebutuhan formasi.

Sebab, akan berdampak pada instansi itu sendiri lantaran tidak bisa membayar gaji serta tunjangan ASN.

BACA JUGA: Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK

"Pemerintah pusat dan daerah harus tahu dengan kemampuan anggarannya. Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal," kata Menteri Azwar Anas, Senin (20/3).

Dia mengingatkan masing-masing pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum. Jangan sampai dana APBN/APBD hanya habis untuk belanja pegawai.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

Di daerah, lanjutnya, masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

Itu sebabnya, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 meminta harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN. 

Ditambah dengan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.

"Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," tegasnya.

Untuk usulan jabatan fungsional, lanjutnya, bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. 

Azwar Anas mengingatkan agar seluruh instansi pusat dan daerah untuk mulai mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023 melalui e-formasi yang mulai dibuka 20 Maret sampai 30 April 2023.

Itu berarti hari ini (20/3), e-formasi sudah dibuka. Honorer pun bisa mengawal di daerah masing-masing agar formasi yang selama ini diisi tenaga non-ASN bisa diajukan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler