Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

Rabu, 15 Maret 2023 – 19:10 WIB
Pemerintah akan melakukan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat terbaru terkait seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Setiap instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Gagal jadi ASN Tahun Ini, Oalah

"Usulan formasi kami tunggu sampai 30 April 2023. Lewat tanggal itu dianggap tidak membutuhkan tambahan ASN PNS maupun PPPK," tegas MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret.

Dalam suratnya, Menteri Anas menyampaikan beberapa ketentuan untuk instansi pusat dan daerah dalam mengajukan usulan formasi ASN 2023.

BACA JUGA: Feni 17 Tahun jadi Guru Honorer, Batal Berstatus ASN PPPK, Tak Tahu Penyebabnya, Pilu

Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

BACA JUGA: Melamar Honorer Satpol PP Rohil, 18 Warga Setor Hingga Belasan Juta Rupiah, Terbongkar

2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022; 

4. Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

5. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

6. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan. 

Usulan Formasi CPNS dan PPPK dari Instansi Pemda

Bagaimana dengan daerah? Dalam suratnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

2. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

3. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

4. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

5. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai  20 Maret 2023 sampai 30 April 2023. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler