jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa dua asisten pribadinya bukan sebagai ASN dan tidak menerima pendapatan dari negara.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seusai mengklarifikasi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
BACA JUGA: Datangi KPK, Wamenkumham akan Klarifikasi Tuduhan Ketua IPW
Eddy menekankan Yogi Arie Rukmana telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat wamenkumham.
Yogi, kata Eddy, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, PPNPN, maupun PPPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman
"Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Di sisi lain, Eddy menerangkan laporan yang disampaikan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah tendensius dan mengarah pada fitnah.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat Asuransi Manulife
Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.
Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Dia mengatakan proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini, kan, guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," katanya. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga