jpnn.com, SIDOARJO - Perbuatan AP sungguh tidak layak untuk ditiru.
Dia melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
BACA JUGA: Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
Tercatat, AP selama ini mengantongi Rp 58,5 juta dari hasil penipuan yang dilakukan.
Namun, AP kini tak lagi berkutik.
BACA JUGA: Warga Jakarta Perlu Tahu, Dilarang ada Kerumunan di 73 Titik di Malam Tahun Baru
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkapnya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kasus penipuan bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.
BACA JUGA: Pangdam Sriwijaya Pantau Lokasi Penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU, Ada Apa?
Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP, dimana diketahui korban AP mengaku anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.
"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," ujar Kombes Kusumo dalam keterangannya, Selasa (21/12).
AP kemudian meminta uang Rp 13 juta sebagai biaya untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.
Setelah korban menyetor uang, diperoleh informasi AP bukan anggota Polri.
"Selanjutnya korban melapor ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lain senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
AP kini dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.
"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang