jpnn.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta sebaiknya tahu, ada larangan berkerumun di 73 titik di malam Tahun Baru.
Polda Metro Jaya memberlakukan malam bebas kerumunan atau crowd free night (CFN) sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun.
BACA JUGA: Wagub DKI Larang Warga Bermain Petasan saat Natal dan Tahun Baru
"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night pada 73 titik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/12).
Meski tidak memberikan penjelasan secara perinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah.
BACA JUGA: Bahaya Mengancam, Stop Konsumsi Makanan yang Digoreng
Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Buntut Dugaan Oknum Dosen Mencabuli Mahasiswi, 2 Dekan Diperiksa
Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.
Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan juga dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Tujuan utama larangan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang