Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri

Senin, 20 Desember 2021 – 20:38 WIB
Foto: Polda Banten mengungkap kasus kejahatan sejumlah remaja yang hendak tawuran dengan senjata tajam. (dok Polda Banten)

jpnn.com, TANGERANG - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menerima aduan masyarakat yang resah dengan ulah para remaja kencur itu.

BACA JUGA: Bagi yang Melihat Prajurit TNI Ini, Tolong Segera Hubungi Kodam Cenderawasih

“Mulanya live streaming  lewat akun Allstar_Tigaraksa di Instagram yang menyebutkan akan ada pergerakan (hendak tawuran),” ujar Shinto kepada wartawan, Senin (20/12).

Usai mengetahui ada rencana tawuran, Polda Banten bersama Polresta Tangerang langsung bergerak ke sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya pelaku.

BACA JUGA: Penipu Ini Gampang Banget Mendapat Rp 600 Juta, Modusnya Begini

"Titik pertama di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Di sana ditangkap 16 orang yang kebanyakan masih anak di bawah umur,” beber Shinto.

Adapun ketua dari kelompok All Star ini adalah AM yang masih berusia 17 tahun yang sudah menjadi tersangka. Ada juga MEF (17) dan FR (17) yang berperan sebagai admin akun Instagaram.

BACA JUGA: Tawuran Remaja, MI Disabet Parang, Nyawa Nyaris Melayang

Dari situ dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).

Shinto menyebut pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu buah golok sisir, empat  celurit besar, tiga pedang, lima telepon genggam, dan tiga sepeda motor.

Untuk ketujuh orang ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

Selanjutnya tim gabungan bergerak ke titik kedua yakni di Cisoka. Di sana petugas menangkap empat anggota geng Bikini Bottom.

Mereka masing-masing berinisial AKW (21) selaku ketua geng, lalu AM (19) admin akun Instagram, BW (17), dan AG (20) selaku anggota geng.

“Untuk keempat orang ini diperiksa sebagai saksi karena diduga ada kaitan dengan kelompok sebelumnya,” kata Shinto.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan tim gabungan bergerak ke titik ketiga, yakni di Kompleks Kirana, Cisoka.

Di lokasi ketiga itu petugas menangkap 18 orang yang sedang berkumpul dan menamakan diri kelompok Reuni Akbar.

“Dalam pemeriksaan dari 18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan,” beber Shinto.

Dari dua lokasi yang terakhir, penyidik hanya menetapkan EP dan AKW sebagai tersangka karena keduanya yang berinisiasi mengumpulkan massa untuk tawuran dengan kelompok All Star.

“Keduanya dijadikan tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,“ kata Shinto.

Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus ini ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dan puluhan lain masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Ada sembilan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Shinto. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler