Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama

Rabu, 17 Maret 2010 – 19:02 WIB

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama akan digelar sebanyak dua kali persidangan sebelum mengambil putusan“Akan ada dua kali sidang dengan menghadirkan saksi/ahli,” papar Mahfud.

Uji materiil UU 1 / 1965 tersebut diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan perorangan

BACA JUGA: Juni, Dana Remunerasi TNI/Polri Cair

Tercatat sebanyak lima pasal yang diajukan untuk diuji materiilkan
Yakni, Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4.

Penolakan atas pencabutan UU No 1 / 1965 itu dengan keras disuarakan oleh para ormas Islam

BACA JUGA: Dirjen Kirim Tim ke Sumur Kalila

Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, pihaknya menolak jika UU dicabut dan menilai UU tersebut masih diperlukan

Menurut DR Siti Zuhro, ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 1 Tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-undang tersebut tak perlu dicabut sama sekali dan cukup dicari pasal-pasal yang perlu direvisi


Menurutnya, harus ada win-win solution dan konsultasi publik dalam menyikapi polemik UU ini

BACA JUGA: Draft RUUK DIY Tunggu Diteken SBY

Ditambahkan oleh Siti Zuhro, dalam pandangannya, peranan public dibutuhkan sebagai pertimbangan sebelum MK memutuskan perkara ini“Harus ada konsultasi publik,” ujar Siti(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Siap Hadapi Wakapolri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler