jpnn.com - PEKANBARU - Anggota dewan meminta agar aparatur sipil negara (ASN) tidak diintervensi untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain Wakil Ketua DPRD Riau Akhmad Tarmizi juga mengingatkan agar pimpinan ASN menjunjung tinggi netralitas dalam momentum pemilihan kepala daerah serentak 2024 dengan tidak mengarahkan pilihan.
BACA JUGA: Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi PengkhianatanÂ
"Netralitas yang dimaksud adalah meminta ASN dalam menentukan pilihannya jangan ada intervensi, jangan diarahkan. Jadi pimpinannya jangan melakukan penekanan untuk mendukung salah satu calon," ujar Akhmad Tarmizi di Pekanbaru, Selasa (29/10).
Menurut Tarmizi, ASN penting untuk tidak terlibat politik praktis. Sebab, jika ketahuan tidak netral dalam pesta demokrasi akan ada sanksi yang didapatkan.
BACA JUGA: Dukungan Buruh Jadi Kekuatan Baru Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng 2024
Menurutnya sejauh ini dari hasil pantauan masih berjalan kondusif.
"Demikian juga kepala daerah di Riau sudah menandatangani komitmen untuk tidak keluar dari aturan. Lembaga profesional yang memantau yakni Badan Pengawas Pemilu tentu akan memberi sanksi jika itu terjadi," ucapnya.
BACA JUGA: Kemendagri Dukung Suksesnya Pilkada 2024, Ingkatkan Netralitas Kades & Aparatur Desa
Secara personal, lanjut Akhmad Tarmizi, ASN dianjurkan memilih dan tidak golput pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Secara personal karena ASN bagian dari WNI, secara demokrasi harus ikut memilih dan tidak dianjurkan untuk golput," kata dia.
Adapun larangan berpolitik praktis bagi ASN seperti tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, memakai atribut partai ataupun atribut ASN, tidak boleh mengarahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye.
Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu selama tahapan pilkada. Tidak boleh menggelar kegiatan yang keberpihakan kepada paslon tertentu.
Tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan serta mengunggah dan menyebarluaskan gambar alat peraga kampanye paslon tertentu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Alasan KPU Gelar Debat Perdana Pilgub Jabar di Kampus
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang