jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok.
Menurutnya, keganjilan terlihat karena jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengajukan banding. Padahal, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk Ahok lebih berat daripada tuntutan JPU.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
"Pertanyaannya ada apa, masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima. Apakah sudah kongkalikong dengan terdakwa, atau ada hal lain, saya juga enggak tahu?” ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Mudzakir menuturkan, jika ternyata Ahok ternyata dibebaskan di tingkat banding maka sorotan masyarakat akan tertuju ke kejaksaan. Padahal, langkah Ahok mencabut upaya banding berarti gubernur DKI Nonaktif itu telah menerima vonis majelis hakim.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
"Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal," pungkas Mudzakir.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara pendoaan agama. Vonis majelis juga memerintahkan penahanan Ahok.
BACA JUGA: Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?
Karenanya, Ahok mengajukan banding. Kejaksaan juga menempuh banding.
Namun, Ahok akhirnya membatalkan upaya banding. Mantan bupati Belitung Timur itu melalui kuasa hukumnya telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Pujian Djarot untuk Vero Istri Ahok
Redaktur : Tim Redaksi