jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin diduga memberikan suap mingguan dan skema lainnya untuk menyervis para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Uang itu untuk sebagai pemulus agar Pemerintah Kabupaten Bogor enerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
BACA JUGA: Demi WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jawa Barat
"Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menyebut awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Ade Yasin Ingin Wujudkan Ambisinya dengan Cara Curang, Ambyar!
Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).
BACA JUGA: Mendadak Tim KPK Dipecah, Lantas Bergerak ke Rumah Bupati Bogor Ade Yasin
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari hingga April 2022.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pengerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Tim penindakan KPK mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Ini Deretan Tersangka Lainnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga