jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses.
Dia menjelaskan keputusan pemecatan dokter Terawan dilandasi oleh keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
BACA JUGA: 2 Pegawai BPK Ditangkap, Uang Rp 350 Juta dari Dua Dokter Disimpan di Ransel
"Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni, Kamis (31/3).
Pengurus Besar IDI akan memproses pemecatan dalam 28 hari sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3).
BACA JUGA: Di Tengah Isu Pemecatan, CMN Menyatakan Dukungan Terawan Jadi Capres 2024
Beni mengungkapkan pemberhentian Terawan merupakan hasil dari proses panjang sejak 2013.
"Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah disampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi," ujar Beni.
BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Dahlan, Ada Pembicaraan tentang Terawan
Dia menegaskan seluruh dokter Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran.
"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," tutur Beni. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dea Hardianingsih