Jangan Kaget, Papua Juga Mulai Dimasuki TKA Tiongkok

Rabu, 03 Agustus 2016 – 19:09 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengaku tidak heran dengan tertangkapnya 70 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh jajaran Polda Banten pada awal Agustus kemarin. Politikus Partai Demokrat (PD) itu bahkan menyebut di Papua juga banyak pekerja asal Tiongkok.

"Saya ini sekarang lagi di Papua juga, kami sempat cek soal tenaga kerja asing, memang ditemukan banyak terutama dari China," kata Dede melalui sambungan telepon, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Ini Alasan Komnas HAM Dukung BNPT Berantas Terorisme

Sebelumnya, Polda Banten menangkap 70 WN Tiongkok di Serang, Banten. Mereka berprofesi sebagai buruh kasar.

Anehnya, gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar, yakni Rp 15 juta per bulan. Berbeda dengan pekerja lokal yang dibayar Rp 2 juta setiap bulan.

BACA JUGA: Silmy Karim Dicopot, PT Pindad Punya Nakhoda Baru

Dede menuturkan, selama ini TKA yang bermasalah memang mayoritas dari Tiongkok. Sedangkan dari negara lain justru menaati aturan.

"Yang selalu timbul masalah ini kan memang dari China. Kalau dari Jepang, dari segala macam (administrasi, red) selama ini tidak ada masalah, karena mereka masih mengikuti aturan di ketenagakerjaan," ujarnya.

BACA JUGA: Ariesman Ralat Isi BAP, Katanya Tak Pernah Bicara Soal Ini ke Ahok

Dede menambahkan, TKA diizinkan untuk tingkatan pekerjaan tertentu. Antara lain supervisor dan tenaga ahli.

Namun, faktanya banyak kasus pada TKA asal Tiongkok yang menjadi pekerja kasar termasuk  tukang batu. Karenanya Dede meminta pemerintah mengecek kesesuaian data TKA dengan pekerjaan yang dilakukan.

"Kami akan minta pemerintah mengecek apa benar bahwa itu adalah tukang batu, kasarnya begitu. Kalau dia izinnya sebagai supervisor, dia hanya bisa bekerja sebagai supervisor," jelasnya.

Untuk kasus di Banten, Dede menduga bisa saja gaji besar yang diberikan kepada TKA karena tingkatannya sudah supervisor, tapi pekerjaannya di lapangan hanya sebagai buruh kasar. Kalau ternyata ditemukan masalah seperti itu, maka TKA itu harus kena sanksi dan dideportasi.

Dede menambahkan, peran Kementerian Tenaga Kerja, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota juga sangat menentukan. Mereka harus mengecek izin untuk tenaga kerja asing secara berkala.

"Jadi tolong ini, karena pemerintah kita sekarang menggelorakan investasi dari China dan investasi China ini kadang-kadang mereka deal-nya mereka memasukkan tenaga kerja mereka," tambah Dede.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler