Jangan Kaget ya, Jumlah PNS akan Dikurangi, Caranya Begini

Kamis, 25 Juni 2020 – 08:06 WIB
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko dalam webinar BKN. Foto: tangkapan layar/Mesya

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan work from home (WFH) di masa pandemi COVID-19 mengubah sistem kerja ASN (aparatur sipil negara).

Hampir semua pekerjaan bisa dilakukan di rumah dengan bantuan teknologi.

BACA JUGA: MenPAN-RB Beber Masalah PNS Tenaga Administrasi, Sungguh Berat

Hal itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang membuat pemerintah melakukan evaluasi terhadap jabatan ASN baik PNS maupun PPPK yang masih relevan di era normal baru.

"Jumlah 4,3 juta PNS sepertinya tidak relevan lagi di era digital. Karena banyak pekerjaan yang bisa digantikan teknologi. Nah, ini yang sedang kami tata," kata Teguh dalam webinar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (24/6).

BACA JUGA: Penjelasan MenPAN-RB soal Rekrutmen PNS dan PPPK, Simak Baik-baik

KemenPAN-RB, lanjutnya, tengah menyusun desain rekrutmen CPNS dan PPPK yang tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun.

Rekrutmen bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak serentak seperti sekarang.

BACA JUGA: GNPF Ulama Ancang-ancang Menempuh Jalur Hukum

Sehingga ketika instansi membutuhkan ASN, bisa dengan cepat dipenuhi.

Selain itu, pemerintah secara bertahap akan mengurangi rekrutmen CPNS.

Yang diperbanyak adalah PPPK. Ini sesuai desain awal UU ASN di mana posisi PPPK lebih banyak dari PNS.

"Dalam rekrutmen ASN nanti, porsi PPPK akan diperbesar dibandingkan CPNS. Jadi, posisi PNS yang pensiun akan diisi PPPK. PNS hanya menduduki jabatan struktural karena menyangkut kebijakan," terangnya.

Adapun kriteria CPNS dan PPPK yang dibutuhkan harus menguasai teknologi, responsif, adaptif, dan kemampuan softskill lainnya.

"Era new normal artinya sistem kerja ASN berubah ke model baru. ASN harus mengakrabkan diri dengan teknologi," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler