jpnn.com, SURABAYA - Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks peristiwa di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan tersangka terhadap Veronica dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak
"Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu (7/9).
Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.
BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA: Sudah 21 Kabupaten di Papua Kembali Mendapat Layanan Internet
"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fiqih/Ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut MUI, Inilah Program yang Harus Diprioritaskan di Papua
Redaktur & Reporter : Soetomo