jpnn.com, JAKARTA - Dalang di balik kerusuhan Papua seharusnya bisa ditangkap dan diadili di Indonesia meski mereka diduga warga negara asing.
Demikian menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin.
BACA JUGA: Sudah 21 Kabupaten di Papua Kembali Mendapat Layanan Internet
"Memang ada aturan sendiri menindak warga negara asing, mau tidak mau Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara asal orang di balik kericuhan Papua," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut dia, hal itu cukup memungkinkan mengingat Indonesia selama ini memiliki hubungan diplomatik yang bagus dengan banyak negara.
BACA JUGA: Menurut MUI, Inilah Program yang Harus Diprioritaskan di Papua
Seharusnya, lanjut dia, hubungan baik tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk membawa pelaku di balik kericuhan agar bisa diadili di Indonesia.
"Tentunya dengan permohonan yang berdasarkan bukti-bukti dan fakta kuat juga. Kalau lobi-lobinya bagus, bisa-bisa saja dibawa ke sini," kata Ujang.
BACA JUGA: Ada Keluhan Wartawan di Papua dan Papua Barat ke Dewan Pers
Penyelesaian lewat proses hukum dengan baik, kata dia, nantinya diyakini ikut meredakan suhu politik di Papua dibanding membiarkan pelaku bebas tanpa tersentuh hukum.
BACA JUGA: Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
"Namun lebih jauh, pemulihan secara politik perlu mencari akar masalah yang sebenarnya, ini membutuhkan waktu, mungkin sampai dua atau tiga tahun. Akan tetapi, makin cepat makin baik," ujarnya. (Boyke LW/Ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur
Redaktur & Reporter : Soetomo