Jangan ke Luar Negeri Deh Selama Nataru, Nanti Harus Karantina 10 Hari

Selasa, 14 Desember 2021 – 21:54 WIB
Ilustrasi - Turis asing liburan di Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai langkah menekan penyebaran COVID-19.

Di antaranya menetapkan masa karantina menjadi 10x24 jam bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA: Jangan Berlebihan Mengkhawatirkan Varian Baru Covid-19 Omricon

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 dr Alexander Ginting, penyesuaian protokol perjalanan luar negeri dengan perubahan lama karantina, merupakan upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus pada masa Natal dan tahun baru.

Ketentuan tersebut diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: IAIN Syekh Nurjati Cirebon Bertansformasi Menjadi UISSI, Menag Bilang Begini

Aturan karantina wajib dilakukan WNI maupun WNA dari luar negeri.

"Inilah kesiapan pemerintah baik kesiapan dalam bentuk regulasi persiapan dalam sosialisasi implementasi baik di sektor hulu maupun di sektor hilir, termasuk juga di bandara-bandara, di pelabuhan pelabuhan."

BACA JUGA: Laporan Terkini Akibat Gempa di Flores Timur

"Kepada mereka yang bekerja di luar negeri agar ini juga disosialisasikan untuk menjaga Indonesia ini tetap aman dan terkendali."

"Jadi, kalau pun varian baru itu masuk ke Indonesia tetap bisa diisolasi," ujar Alexander dalam talk show yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa (14/12).

Selain itu, penyesuaian juga diterapkan dengan perubahan waktu pemeriksaan entry dan exit.

Kemudian juga perubahan di mana ada penyesuaian-penyesuaian untuk melakukan vaksinasi dan perencanaan vaksin booster yang akan datang.

Hal yang melatarbelakangi penyesuaian protokol untuk pelaku perjalanan luar negeri di antaranya peningkatan kasus di Eropa dan di beberapa negara lain, yang diikuti kasus Delta varian AY.4.2 dan varian lainnya.

Kemudian pada November akhir dilaporkan dari Afrika Selatan ada varian baru COVID-19 yakni Omicron dan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) langsung ditetapkan menjadi varian of concern.

"Pagi ini kami dengar Inggris sudah ada kasus variannya sampai 50 ribu kasus, ini juga ada kasus yang sudah meninggal oleh karena Omicron," katanya.

Sedangkan di Indonesia banyak pencapaian yang sudah diraih, di antaranya jumlah kasus dalam kondisi yang paling rendah, dengan case fatality rate memang masih 3,38 persen.

Sementara keterisian ruang isolasi COVID-19 di rumah sakit seluruh Indonesia hanya 3 persen saja. Dibandingkan pada bulan Juli, kasus aktif turun 98-99 persen.

Alexander mengatakan penyesuaian tersebut bukan semata-semata menjadikan masyarakat sebagai objek, tetapi sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan COVID-19.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler