Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin

Selasa, 22 November 2022 – 18:51 WIB
Petugas Bea Cukai siap melayani proses registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet impor yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran telepon seluler (ponsel) di dalam negeri telah menjadi perhatian pemerintah seiring terus meningkatnya jumlah pengguna alat komunikasi tersebut di tanah air.

Badan Pusat Statistis (BPS) mencatat persentase pengguna ponsel di Indonesia pada tahun lalu mencapai 65,87 persem dan menjadi yang paling tinggi dalam tujuh tahun terakhir.

BACA JUGA: Potensi Laut Sangat Besar, Bea Cukai Beri Asistensi Ekspor ke Perusahaan di Wilayah Ini

Sejak 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI).

Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya.

BACA JUGA: Upaya Ini Jadi Strategi Andalan Bea Cukai dalam Meningkatkan Pengawasan Kepabeanan

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan. Agar jangan keliru, berikut ulasan apa saja perbedaannya?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

"HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore," jelas Hatta Wardhana, Selasa (22/11).

Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

"Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," terangnya.

Hatta menegaskan registrasi IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya.

Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN)," papar Hatta.

Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, lanjut Hatta, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 - 1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor.

Hatta menyampaikan bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

“Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2 x 24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159,” jelas Hatta lagi.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

"Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama sembilan puluh hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi," ujar pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai itu menjelaskan.

Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, lanjut Hatta menjelaskan, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri.

Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli," tegasnya mengingatkan.

Hatta menambahkan Bea Cukai akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler