Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

Senin, 31 Oktober 2022 – 21:02 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan pentingnya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke masyarakat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan pentingnya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal wilayah Bekasi dan studio Tribun Palu.

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Pantoloan bekerja sama dengan media Tribun Palu menyelenggarakan program siaran langsung talkshow dalam segmen Tribun Mo Tesa-Tesa dengan tema “Berbicara Tentang IMEI” di studio Palu, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Kenalkan Produk UMKM Hingga Mancanegara

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk “Customs goes to Mall (CGT)” yang berlokasi di Bekasi Trade Center Mall, Kamis (27/10).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan sosialisasi itu sebagai langkah progresif dalam menanggapi adanya pertanyaan masyarakat melalui media sosial tentang prosedur pendaftaran IMEI.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi dan Edukasi kepada Pelaku UMKM agar Naik Kelas

“Kami mencoba menjawab keresahan masyarakat melalui edukasi yang dikemas dalam talkshow dan bilik informasi yang terdapat pada pusat perbelanjaan,” kata dia.

IMEI adalah sebuah nomor unik yang dimiliki setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

IMEI pada masing-masing perangkat HKT tentu memiliki perbedaan, itulah mengapa disebut unik dan merupakan identitas khusus.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Memperkuat Pengawasan

Perangkat HKT yang berasal dari luar negeri perlu didaftarkan IMEI-nya agar tidak terblokir.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui playstore.

“IMEI pada perangkat HKT diblokir adalah tidak melakukan pendaftaran di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan atau perangkat tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi,” jelas Hatta.

Selain memberikan edukasi pada masyarakat, ketentuan terkait IMEI juga disimak melalui infografis melalui media sosial Bea Cukai.

Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ekspor kepada Pelaku UMKM Melalui Radio


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   IMEI   mal   Ketentuan IMEI   Handphone   Tablet  

Terpopuler