Infografis

Jangan Khawatir! Permen LHK 20/2018 Tak Berlaku Surut

Kamis, 16 Agustus 2018 – 16:54 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharapkan masyarakat tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kekhawatiran masyarakat, terutama penangkar burung berkicau, pengusaha pakan burung berkicau, pengusaha sangkar burung berkicau dan penyelenggara lomba burung berkicau timbul karena belum ada kejelasan pelaksanaannya di lapangan dan belum adanya ketentuan peralihan dengan ditetapkannya Permen LHK nomor 20 tahun 2018.

BACA JUGA: KLHK Ajak Pramuka Cegah Karhutla di TN Komodo

Sejatinya, Permen LHK 20/2018 ini tidak berlaku surut. Jadi, tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana.

Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, KLHK justru ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian dan rekomendasi LIPI sebagai pemegang Otoritas Keilmuan (Scientific Authority), jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam Permen tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam, karena banyaknya perburuan dan atau rusaknya habitat alaminya. (adv/jpnn)

BACA JUGA: KLHK Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Lombok

BACA JUGA: Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Produksi Kemampo, Tumpuan Harapan Warga Banyuasin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler