Jangan Lanjutkan Kesalahan Tata Kelola Pesisir Kupang

Evaluasi Progres Pembangunan Maritim Era Jokowi-JK (3/Habis)

Selasa, 22 Agustus 2017 – 10:25 WIB
Walhi dan Sahabat Alam NTT menggelar aksi pada peringatan Hari Maritim Indonesia, Senin (21/8).

jpnn.com, KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Sahabat Alam NTT menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Maritim Indonesia, Senin (21/8/2017).

Sebelum menyampaikan beberapa poin tuntutannya, Walhi dan Sahabat Alam NTT mengungkapkan peringatan Hari Maritim di era Jokowi-JK seharusnya lebih kuat mengingat pasangan ini mengusung tema poros maritim dalam jargon pembangunannya.

BACA JUGA: Kupang, Menuju Kota Maritim Yang Gagal

Dalam kesempatan itu, kedua komunitas ini memberikan catatan dan evaluasi seputar program pembangunan maritim di wilayah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di NTT.

Berikut ini beberapa poin tuntutan dan catatan Walhi dan Sahabat Alam NTT kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/kota di NTT, Senin (21/8).

BACA JUGA: Gemala Ala Gubernur NTT Sekadar Jargon Kosong

Untuk Pemerintah Provinsi NTT

1. Gerakan (Gemala) masuk laut tidak pernah terwujud karena kebijakan lain justru mempersulit akses untuk ke pesisir/laut

2. Pemerintah provinsi harus melakukan intervensi pada kebijakan pembangunan kota/kabupaten yang justru berseberangan dengan Gemala

3. Membuat kebijakan yang melindungi kepentingan nelayan dan rakyat kebanyakan dari upaya pencemaran laut dan privatisasi kawasan pesisir di NTT

4. Setop kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor, perluas ruang pariwisata pesisir yang dikelola oleh rakyat.

5. Menghentikan pencemaran laut di NTT dan serius mengurus masalah pencemaran laut Timor bersama pemerintah Australia

6. Kebijakan pemerintah daerah agar patuh pada UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Untuk Pemerintah Kota Kupang

1. Wali Kota Baru (Firmanmu) harus tegas dan jangan melanjutkan kesalahan tata kelola pesisir Kupang

2. Mengevaluasi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang

3. Setop pemberian izin pembangunan yang tidak terkait dengan kepentingan publik di pesisir Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yakni minimal 100 meter dari air pasang tertinggi Pantai.

4. Evaluasi semua perizinan di kawasan pesisir Kota Kupang

5. Hentikan kebijakan lama, Teluk Kupang harus jadi ruang terbuka hijau dan ruang ekspresi publik.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler