Jangan Lupa Bawa KTP Ketimbang Didenda Rp 40 Ribu

Jumat, 14 Oktober 2016 – 12:42 WIB
Foto/ilusrasi: Indopos

jpnn.com - SLEMAN – Banyak  warga Sleman yang kurang peduli dengan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, KTP merupakan tanda identitas yang harus dibawa setiap orang dewasa bepergian.

Buktinya, 45 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Sleman di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kamis (13/10). Sebagian besar tidak membawa KTP dengan alasan lupa.

BACA JUGA: Gerbraksu Laporkan Pejabat Pemko Medan Naik Jet Pribadi ke KPK

Ada juga yang memang belum membuatnya. Apa pun alasannya, mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Para pelanggar disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sleman. Rata-rata pelanggar dikenai sanksi denda Rp 20 ribu-Rp 40 ribu. Tergantung tingkat kesalahan mereka.

BACA JUGA: Kasus Dwelling Time, APBMI Merasa Dipermalukan

Kasi Penegakan Perda Rusdi Rais mengatakan, membawa KTP bagi orang dewasa hukumnya wajib. Bahkan, dia mengklaim KTP lebih penting dibanding surat izin mengemudi (SIM).

“Ini sebagai data diri yang tidak bisa digantikan oleh tanda pengenal lainnya,” ujar Rusdi di sela razia di Ruko Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik.

BACA JUGA: Pengamat: Polisi Perlu Kaji Mendalam Soal Kasus Dwelling Time di Belawan

Jumlah pelanggar sebenarnya lebih banyak dari data yang terdeteksi. Hanya, dalam razia kemarin Satpol PP cuma membawa 45 dokumen berita acara. Karena itulah, hanya jumlah tersebut yang diproses lebih lanjut.

Rusdi menegaskan,  tidak ada alasan bagi warga dewasa tak membawa KTP. Jika masih dalam proses kepengurusan, warga bisa meminta surat bukti.

“Surat bukti ini tercantum NIK, ini sudah cukup sebagai pengganti sementara jika memang belum jadi. Apalagi sekarang untuk e-KTP juga mudah untuk membuatnya,” tandasnya.

Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryono mengakui masih ada warganya yang belum merespons anjuran pemerintah untuk segera membuat KTP. Padahal,  sosialisasi e-KTP sudah dilakukan sejak 2011.

“Kesadaran untuk membuat e-KTP muncul saat Kementerian Dalam Negeri membatasi perekaman data hingga 30 September lalu. Hampir setiap harinya, kantor kecamatan tidak pernah sepi untuk perekaman,” paparnya.

Kondisi itulah yang membuat beberapa proses perekaman data tersendat. Karena server di kecamatan tersambung ke pusat.(dwi/yog/mg2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Polda Akui Salah Tangkap Terkait Dwelling Time di Belawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler