Oalah, Polda Akui Salah Tangkap Terkait Dwelling Time di Belawan

Jumat, 14 Oktober 2016 – 10:59 WIB
Sejumlah berkas diamankan polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan Dwelling Time di Belawan. Foto: triadi/jpg

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengakui bahwa penangkapan Herbin Polin Marpaung (HPM) tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. 

“Ya memang (bukan). Untuk dwelling time, laporannya (memang) ada satu masuk dan kini masih ditangani Krimsus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting  seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini (14/10).

BACA JUGA: Dorong Belitung Jadi Geopark Dunia

Kuasa Hukum DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut mendesak agar HPM yang ditangkap dengan tuduhan pemerasan, dapat segera dilepaskan.

Menurut Rina, Timsus yang terdiri dari petugas Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam hingga Polres Pelabuhan Belawan ini, masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari anggota Korps Tri Brata terkait dwelling time Pelabuhan Belawan tersebut. Bahkan, hingga kini Polda Sumut belum ada menetapkan seorang pun tersangka.

BACA JUGA: Maaf..Madura Sepertinya Belum Bisa Menjadi Provinsi

“Laporannya dari anggota kita, atas hasil dari lidik. Saat ini, masih tahap pemeriksaan,” tambah perwira menengah dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini.

Meski demikian, Dit Reskrimsus yang diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan pungli ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kata Rina, Dit Reskrimsus sudah ada memanggil sejumlah orang dari instansi Bea Cukai.

BACA JUGA: Ikut Suami Kunjungan ke Tiongkok, Istri Kadis Pariwisata Meninggal

“Masih dari Bea Cukai saja, saya enggak tahu persis berapa jumlahnya. Yang jelas, baru melakukan pemeriksaan kepada Bea Cukai,” ungkap mantan Kapolres Binjai ini.

Rina menepis, jika Dit Reskrimsus Polda Sumut disebut telah memanggil sejumlah pegawai dari instansi lainnya yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Misalnya, Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar, Karantina, hingga pengelola Pelabuhan Belawan PT Pelindo I.

Saat disinggung HPM, menurut Rina, dia ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci terkait pemerasan apa.

Meski begitu, dia menyebutkan, sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terdiri dari sejumlah karyawan perusahaan bongkar muat yang berlindung di bawah APBMI Sumut. Dalam pekan ini, kata Rina, Dit Reskrimum yang menangani kasus dugaan pemerasan HPM, melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pekerja bongkar muat.

“Memang sudah dilakukan panggilan dalam minggu ini,” ujar Rina.

Sayangnya, Rina tak dapat membeberkan, berapa jumlah terperiksa yang harus menghadap ke penyidik. Selain itu, Rina juga mengaku tak ingat, berapa jumlah pengusaha bongkar muat yang sudah menjalani pemeriksaan.

“Saya tanya dululah ke penyidiknya. Berapa jumlah yang datang dan yang disuruh datang. Karena yang disuruh datang, belum tentu datang karena ada kesibukan lain juga kan dari para saksi tersebut,” ujar Rina.(jpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rega...Kamu di Mana? Bundamu Sedih, Ada SMS Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler