jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di tengah ramadan sekaligus pandemi virus Corona.
Operasi itu dilakukan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
BACA JUGA: Zuraida Sebut Aspri Cantik Ini jadi Salah Satu Alasannya Nekat Membunuh Hakim Jamaludin
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muara Enim," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Baharkam Polri ini melanjutkan, kedua tersangka berinisial RS dan AHB. Mereka diamankan di rumahnya kawasan Palembang.
BACA JUGA: Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.
Belum diketahui secara pasti identitas dua tersangka maupun sangkaan yang menjerat mereka. Belum diketahui pula kapan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditangkap pada hari ini.
BACA JUGA: Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
Firli enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka. Firli menyerahkan kepada Plt Jubir KPK Ali Fikri untuk menjelaskan hal tersebut.
"Silakan ke Jubir karena datanya sudah dikasih Jubir Ali Fikri," katanya.
Yang pasti, Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tandas Firli.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).
BACA JUGA: Zuraida Sebut Aspri Cantik Ini jadi Salah Satu Alasannya Nekat Membunuh Hakim Jamaludin
Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga