MAKASSAR - Kasus korupsi memang menjadi permasalahan yang seolah sangat sulit untuk diberantasDari tahun ke tahun jumlah kasus bukannya berkurang, bahkan terus meningkat
BACA JUGA: Karyawan PT IKI Tuntut Kesejahteraan
Dari data juga mengungkapkan Indonesia menempati urutan kedua di Asia sebagai negara terkorupPermasalahan inilah yang menjadi landasan pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi "Kewaspadaan Nasional Terhadap bahaya Korupsi" yang dilaksanakan di Balai Sidang Universitas 45, Rabu (21/12)
BACA JUGA: Orang Kaya Kalbar Pilih Berobat ke Malaysia
Beberapa pembicara yang hadir adalah mereka yang memang sudah kompeten di bidangnya masing-masing
BACA JUGA: 14 Warga Diperiksa Terkait Pembakaran Rumah Gubernur
Azikin Zolthan sebagai perwakilan pemerintah provinsi, Chaerul Amir dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, AKP MuhTahir dari Kapolda dan Marwan Mas selaku pakar hukumKegiatan ini juga diikuti seluruh civitas kampus Universitas 45.Tampil sebagai pembicara pertama, Guntur Kusmeiyano mengatakan, kasus korupsi yang terjadi saat ini merupakan sesuatu yang sangat kompleksSetiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda mengenai korupsiDengam demikian memang perlu ada formula khusus yang harus diterapkan untuk memberantas permasalahan ini
"Kita tidak bisa menitikberatkan beratkan permasalahan seperti pada satu pihak sajaIni tanggung jawab kita bersamaKarena berbicara korupsi adalah bagaimana kita menilai diri kita sendiri," ujar Guntur
Sementara itu, Azikin Zolthan mengatakan bahwa untuk bisa mencegah atau memberantas kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tidak bisa dilakukan secara spontan, harus tertata dengan baik hubungan antara pemerintah masyarakat dan berbagai pihak lainnya
"Tidak bisa dipungkiri korupsi telah menjadi satu momokNamun satu yang terpenting adalah jangan pernah memberi kesempatan untuk mereka para koruptor untuk terus memiskinkan rakyat," tegas Azikin.
Sedangkan Marwan Mas banyak menyoroti tentang bagaimana penyelesaian kasus koruptor yang seolah selalu mendapat angin segarPenerapan peraturan yang tidak tegas membuat mereka para koruptor tidak punya rasa jera meski mereka telah melewati proses hukumSatu hal yang bisa diambil contoh adalah pemberikan remisi untuk kasus korupsiMenurut Marwan, hal ini sungguh keterlaluan.
"Kasus tidak selesai saat hukuman dijatuhkanTapi sebenarnya adalah bagaimana memberi efek jera buat mereka setelah menerima hukumanHal ini tentunya juga akan menjadi pelajaran jika ada calon koruptor selanjutnya," jelas Marwan
Marwan juga menambahkan, bahkan dalam aturan perundang-undangan ada pasal yang mengatakan bahwa sebenarnya untuk kasus korupsi bisa dijatuhi hukuman matiTapi pada kenyataannya tidak pernah terlaksana dan kasus korupsi terus saja berjalan.
"Ini disebabkan karena tidak adanya contoh yang baik dari pemerintah kitaPemerintah yang seharusnya memberi contoh, malah mereka yang terjerat kasus seperti ini," ujar Marwan(yat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Belum Jelas, Gaji Honorer Dianggarkan
Redaktur : Tim Redaksi