Jangan Manjakan Pemilih dengan Hadiah

Senin, 18 Juli 2016 – 23:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemberian hadiah dalam kampanye berbentuk kegiatan sosial tidak cukup dengan pembatasan nilai barang maksimal Rp 1 juta. 

Pembatasan menurutnya, juga harus dilakukan terhadap intensitas kegiatan serupa yang dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon. 

BACA JUGA: Paslon Ogah Ikut Debat Publik Bakal Kena Sanksi

“Seperti rapat umum dibatasi jumlahnya. Kalau tidak dibatasi maka kegiatan serupa dapat dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Titi, Senin (18/7).

Titi mengatakan, pelaksanaan kampanye bertujuan untuk mengedukasi pemilih. Karena itu pelaksanaan kampanye semestinya tidak mengarahkan pemilih kepada motivasi untuk mendapatkan hadiah. 

BACA JUGA: Ingat Ya! Haram Hukumnya Beri Uang Tunai ke Peserta Kampanye

“Sebaiknya besaran hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lain disesuaikan dengan besaran biaya makan dan minum saja,” ujar Sigit.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Kalau PDIP Usung Ahok, Gerindra Bakal...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Tiga Daerah Ini Diprediksi Seru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler