jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemberian hadiah dalam kampanye berbentuk kegiatan sosial tidak cukup dengan pembatasan nilai barang maksimal Rp 1 juta.
Pembatasan menurutnya, juga harus dilakukan terhadap intensitas kegiatan serupa yang dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon.
BACA JUGA: Paslon Ogah Ikut Debat Publik Bakal Kena Sanksi
“Seperti rapat umum dibatasi jumlahnya. Kalau tidak dibatasi maka kegiatan serupa dapat dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Titi, Senin (18/7).
Titi mengatakan, pelaksanaan kampanye bertujuan untuk mengedukasi pemilih. Karena itu pelaksanaan kampanye semestinya tidak mengarahkan pemilih kepada motivasi untuk mendapatkan hadiah.
BACA JUGA: Ingat Ya! Haram Hukumnya Beri Uang Tunai ke Peserta Kampanye
“Sebaiknya besaran hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lain disesuaikan dengan besaran biaya makan dan minum saja,” ujar Sigit.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kalau PDIP Usung Ahok, Gerindra Bakal...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Tiga Daerah Ini Diprediksi Seru
Redaktur : Tim Redaksi