Paslon Ogah Ikut Debat Publik Bakal Kena Sanksi

Senin, 18 Juli 2016 – 23:59 WIB
Komisioner KPU Sigit Pamungkas. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas meminta pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah memahami betul aturan yang berkaitan dengan pemberian biaya makan minum dan transportasi serta pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye. Pemahaman sangat penting, karena bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. 

"Sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon berdasarkan putusan Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota. Sementara saksi pidana kata Sigit, ditentukan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Sigit, Senin (18/7).

BACA JUGA: Jangan Manjakan Pemilih dengan Hadiah

Sigit mengatakan, pelaksanaan kampanye pilkada 2017 dapat dikategorikan pada tiga zona kewenangan. Yaitu, kampanye yang menjadi zona absolut peserta pilkada berbentuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. 

Kemudian, kampanye yang menjadi zona absolut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berbentuk debat publik dan iklan di media massa. Serta kampanye yang dapat dilakukan secara kolaboratif oleh peserta pilkada dan KPU berbentuk pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye. 

BACA JUGA: Ingat Ya! Haram Hukumnya Beri Uang Tunai ke Peserta Kampanye

"Untuk debat, terdapat aturan baru dalam rancangan peraturan yang disiapkan KPU. Semua pasangan calon wajib mengikutinya. Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dikenai sanksi.

Menurut Sigit, ada dua jenis sanksi yang bakal diterima paslon kalau tidak mengindahkan aturan sebagaimana saat ini disusun dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.

BACA JUGA: Kalau PDIP Usung Ahok, Gerindra Bakal...

"Pertama, KPU mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat. Kemudian, jatah iklan di media massa elektronik bagi pasangan calon tersebut dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah sisa iklan di media massa," ujar Sigit.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Tiga Daerah Ini Diprediksi Seru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler