Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

Kamis, 12 Maret 2020 – 00:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Bupati Bekasi dan Kapolres Bekasi memantau uji coba tilang elektronik di ruang pusat kontrol e-TLE Polres Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mulai melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/3).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forkopimda di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Juga untuk Sepeda Motor, Sulit Berdamai

"Saya sangat mengapresiasi dalam meluncurkan inovasi-inovasi untuk masyarakat," katanya di Cikarang, Rabu.

Dalam uji coba itu, Kapolda melihat langsung pengendara roda dua dan empat yang terekam melanggar lalu lintas. Hanya saja dalam uji coba ini tidak diberikan penilangan, melainkan sebatas teguran agar tertib berlalu lintas.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bantu Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera Tilang Elektronik

"Kebanyakan mereka yang melanggar itu karena tidak memakai sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendara. Bahkan ada beberapa pengendara roda dua yang mencoba melawan arus. Pelanggaran lalu lintas terbanyak memang sering terjadi di ruas-ruas jalan terpadat suatu daerah," ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.

"Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur," katanya.

"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler