Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah

Senin, 10 September 2018 – 05:53 WIB
REI tak ingin masalah rumah murah yang dibangun PT Tiga Kali Sembilan kembali terulang. Pengembang wajib mengantongi surat keterangan ahli (SKA). Foto: Restu/Kaltim Post

jpnn.com, SAMARINDA - Program Rumah Murah memang sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian. Sayangnya, spesifikasi bangunan dalam brosur, bisa jadi mengecoh pelanggan.

Rata-rata, tergiur dengan penawaran harga murah. Sedangkan kondisinya jauh dari keterangan dalam brosur. Seperti yang dialami ratusan konsumen PT Tiga Kali Sembilan.

BACA JUGA: Intiland Sediakan Rumah Murah Bagi Driver Grab

Program rumah murah harus benar-benar diperhatikan. Meski kini sudah ada pengembang baru dari PT Arif 89, Real Estate Indonesia (REI) meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim tegas terhadap setiap pengembang. Begitu juga dengan Dinas Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, mendukung program rencana DPUPR Kaltim yang mengharuskan setiap pengembang wajib mengantongi sertifikasi khusus, yakni surat keterangan ahli (SKA) bidang pengembang serta sertifikat laik fungsi (SLF).

BACA JUGA: Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Bakal Lapor ke Presiden

“Mengingat itu adalah rumah subsidi, memang tidak ada spesifikasi khusus. Karena itu banyak pengembang perumahan baru itu abai dengan struktur dan kelayakan bangunan,” jelas Bagus.

REI tidak ingin masalah di PT Tiga Kali Sembilan yang dikomandoi Masykur Labarang, pria berstatus tersangka dengan pasal berlapis, terulang kembali di kemudian hari. “Makanya saya coba meyakinkan ke setiap konsumen, dan memberikan arahan untuk warga yang hendak membeli rumah,” ungkap Bagus.

BACA JUGA: Banyak Pengembang di Bekasi Tak Penuhi Kewajiban

REI bukannya menyudutkan PT Arif 89, yang bukan termasuk dalam keanggotaan REI. “Bukan berarti buruk, tapi rata-rata pengembang yang bergabung di REI punya track record yang baik,” tegasnya. Kepemilikan SKA di pengembang bisa menjadi jaminan pihak perbankan untuk mengeluarkan kredit pemilikan rumah (KPR).

Bagus menilai, banyak oknum pengembang perumahan hanya meraup keuntungan, tanpa mempedulikan struktur bangunan. “Pengembang yang baik, tentu sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” ungkapnya.

Selain itu, pengembang wajib membuat perencanaan. Mulai pembangunan jalan umum, saluran pembuangan, aliran listrik, dan air, semuanya wajib dicantumkan.

Sebelumnya, Kaltim Post (Jawa Pos Group) menyempatkan diri mendatangi rumah yang dibangun pihak PT Tiga Kali Sembilan. Namun, di pengunjung 2015, pekerja tak lagi melanjutkan bangunan tersebut.

Dari beberapa keterangan developer, pengembang PT Tiga Kali Sembilan tak mengindahkan struktur bangunan. “Siapa bilang ketebalan semen tidak memengaruhi. Itu sangat krusial,” ujar Zulfikar, pengembang PT Arif 89. Dia juga melihat, membangun perumahan tidak bisa terburu-buru. Tapi, sejak berdiri 2013 silam, bangunan perumahan berdiri sangat cepat.

“Idealnya, satu rumah itu butuh sebulan,” ungkapnya. Namun, kurang dari dua tahun, sudah ratusan bangunan rumah berdiri, dan kondisinya kini sangat disayangkan.

Zulfikar meyakini, struktur rumah PT Tiga Kali Sembilan, materialnya pas-pasan. “Sementara mereka dikejar pelanggan, karena sudah terima DP,” jelasnya. Namun, Zul menilai, tak mempermasalahkan bangunan rumah kopel dua atau empat. Hanya, bangunan memang dinilai Zulfikar kurang tepat.

Ditegaskan Bagus, rumah kopel empat itu tidak dibenarkan. “Maksimalnya itu hanya rumah dobel. Jadi itu syarat pihak perbankan menerima kredit pemilikan rumah (KPR),” jelasnya.

Di dalam perizinan, seharusnya lebih dulu ada pembahasan terkait izin lokasi. Termasuk lebar jalan, saluran pembuangan, dan beberapa persyaratan lainnya.

“Saya yakin pengembang itu tidak mengikuti tahapannya,” ujar Bagus. Dia selalu berpesan kepada konsumen, agar memperhatikan kepemilikan surat izin lokasi. (*/dra/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Jangan Cuma Urusi Rumah Murah Saja!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler