Banyak Pengembang di Bekasi Tak Penuhi Kewajiban

Minggu, 18 Maret 2018 – 09:44 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Sejumlah pengembang perumahan mewah di Kota Bekasi diduga banyak yang nakal karena melupakan kewajiban mereka terkait hunian berimbang.

Padahal berdasarkan aturan yang ada, merujuk Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap pengembang perumahan mewah wajib menyediakan hunian berimbang.

BACA JUGA: Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan

Adapun ketentuanya, setiap satu rumah mewah berdiri, maka harus dibangun dua rumah tipe sedang dan tiga rumah tipe kecil, yang harus dibangun di dalam satu hamparan atau paling tidak masih berada di dalam lingkup satu kota atau kabupaten.

“Itu bukan wewenang dan kapasitas saya untuk menjawab. Kalaupun saya tahu tentang itu, saya tidak akan menjawabnya. Itu wewenangnya ada di dinas lain,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar.

BACA JUGA: Asosiasi Pengembang Dukung Program DP Nol Rupiah

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, bahwa pengembang perumahan mewah sudah lebih jeli dalam membaca aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Sehingga saat membangun perumahan, mereka sudah mengakalinya agar tidak terhindar dari kewajiban terhadap pemenuhan akan hunian berimbang.

BACA JUGA: Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah

“Aturanya itu berlaku kalau ada salah satu pengembang membangun rumah sampai seribu lebih. Nah pertanyaanya, berapa unit yang mereka bangun. Mereka jauh lebih pinter, maka mereka bangun di bawah seribu,” kata dia.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terima 30 Fasum dari Pengembang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler