Jangan Mudik! Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan di Tol Jakarta-Cikampek

Jumat, 07 Mei 2021 – 14:36 WIB
Penyekatan larangan mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Jumat (7/5). Foto: Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 648 kendaraan diputarbalikkan di Tol Jakarta-Cikampek pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik lebaran Idulfitri, Kamis (6/5).

Adapun seluruh kendaraan itu diputarbalikkan karena diduga hendak mudik.

BACA JUGA: Terduga Teroris YI Merencanakan Pengeboman di Tempat Ini, Ngeri

Saat melintas di dua check point KM 31 dan 47 arah Cikampek, seluruh kendaraan tersebut disekat polisi dan diputarbalikkan.

General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan ialah mobil pribadi.

BACA JUGA: Tiba-tiba M Diancam Akan Ditembak, Dipukul 3 Kali, Pelaku Mengaku Polisi

"Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud karena pihak kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan bahwa pihaknya terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik-titik check point yang diberlakukan terutama di tol.

"Jumlah kendaraan di hari pertama yang dikeluarkan dari tol cenderung lebih banyak dibandingkan dengan di hari kedua yang mulai mengalami penurunan," ujar Akmal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan juga melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.

"ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler