Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah

Jumat, 21 Agustus 2015 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait,  menegaskan, jika memang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, para pihak jangan memaksa institusi peradilan menghukum dua guru Jakarta International School yang kini dibebaskan.

"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan. Karena, proses hukum itu berdasarkan bukti," ujar Arist saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Kasus Kondensat, Bareskrim Ogah Desak BPK

Hal ini dikatakan Arist, menanggpi putusan Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua guru JIS, dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.

"Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," ungkap Arist.

BACA JUGA: Dana Desa Diyakini Jawaban Masalah Pelayanan Sosial

Namun, Arist mengatakan, jika jika memang memiliki bukti maka keluarga korban bisa memperjuangkan haknya.

Seperti diberitakan, sesuai hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, siswa JIS, MAK, dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya.

BACA JUGA: Munculnya Simbol Palu-Arit karena Niat Pemerintah Maafkan PKI?

Sedangkan  hasil pemeriksaan oleh RS KK Women and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dan psikologi menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

Berdasarkan bukti itu, pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil dan Ferdinant serta  JIS terhadap DR, ibu AL. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.

Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata yang dilayangkan ibu MAK kepada JIS senilai USD 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai kasus ini tidak layak untuk diadili karena kurang pihak dan kurang bukti.

Pada Jumat (14/8) pekan lalu, PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu.

Sebelumnya ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga meyakini bahwa kasus sodomi terhadap tiga siswa TK JIS tidak pernah terjadi. Pada awal peristiwa ini muncul, Reza mengaku yakin bahwa kasus ini benar-benar terjadi.

Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum para korban dan melakukan telaah secara mendalam menggunakan metode keilmuan, Reza berkesimpulan bahwa kasus ini tidak pernah ada.

"Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada," kata Reza. Menurutnya, yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS. "Melainkan oleh orang-orang terdekatnya," beber Reza. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ada Calon Jamaah Haji yang Berangkat Hari Ini Belum Kantongi Visa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler