Kasus Kondensat, Bareskrim Ogah Desak BPK

Jumat, 21 Agustus 2015 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perhitungan kerugian negara kasus korupsi penjualan Kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas masih belum dituntaskan Badan Pemeriksa Keuangan. Ini menjadi salah satu sebab Bareskrim Polri belum bisa menyerahkan berkas tiga tersangka ke kejaksaan.

Namun demikian, Bareskrim tak mau mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, menuntaskan perhitungan.

BACA JUGA: Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah

"Oh jangan (didesak). Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (20/8).

Menurut Victor, saat ini BPK dibantu penyidik Bareskrim tengah berupaya menuntaskan perhitungan tersebut. Namun, ia tak menyebut di mana lokasi mereka berkoordinasi. Yang jelas, kata Victor, hal ini merupakan wujud komitmen BPK yang ingin membantu. Malahan, Victor melanjutkan, BPK memberikan isyarat bahwa tersangka kondensat bagian negara bisa lebih tiga orang.

BACA JUGA: Dana Desa Diyakini Jawaban Masalah Pelayanan Sosial

"Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang. Bukan hanya tiga tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor. "Nah ini bagus," timpal jenderal bintang satu ini.

Lantas apakah Bareskrim akan menjerat tersangka baru? Victor masih menjawab diplomatis.

BACA JUGA: Munculnya Simbol Palu-Arit karena Niat Pemerintah Maafkan PKI?

"Ah tidak tahu. Nanti dulu dan sabar," kata dia.

Sebab, kata dia, sebenarnya tidak ada petunjuk BPK sudah ada tersangka  lain. Namun, dia menegaskan, pihaknya memokuskan dulu mengusut korupsi tiga tersangka yang ada.

"Jangan sampai nanti kami dikira main-main," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ada Calon Jamaah Haji yang Berangkat Hari Ini Belum Kantongi Visa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler