Jangan Pasang Spanduk SARA, Hukumannya Berat!

Rabu, 29 Maret 2017 – 21:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang spanduk provokatif jelang Pilkada DKI putaran kedua.

Dia mencontohkan spanduk penolakan warga menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Tak Setuju Ada Aksi 313, Tapi...

Spanduk tersebut sempat membuat situasi memanas karena dianggap tak manusiawi.

Iriawan mengatakan, ini merupakan peringatan terakhir bagi para pemasang spanduk provokatif.

BACA JUGA: Ahok Mengutip Almaidah Bukan Desakralisasi Agama

"Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan UU SARA, ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Iriawan mengimbau masyarakat mengurungkan niat memasang spanduk seperti itu.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Kalau Ada Provokasi, Tangkap Saja!

Menurut dia, spanduk seperti itu sangat meresahkan masyarakat karena bernada intimidasi dan ancaman.

"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum, ya," tegas Iriawan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ahok-Djarot: Dukungan Partai Penting, tapi...


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler