Jangan Permalukan Jokowi Kedua Kalinya dengan PP JHT

Sabtu, 04 Juli 2015 – 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan bahwa PP 46/2015 merupakan jebakan Menakertrans kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, isi PP tersebut sangat bertentangan dengan isi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jangan mempermalukan presiden yang kedua kalinya. Menakertrans dan Direktur BPJS harusnya memahami dulu aturannya jangan langsung main lapor ke presiden," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam perbincangan dengan salah satu radio swasta, Sabtu (4/7).

BACA JUGA: SBY: Ada yang Ingin Demokrat Terpecah Belah

Dia menyebutkan, PP 46 baru dibuat pemerintah, namun belum dijalankan sudah direvisi. Dalam PP 46/2015, ada tiga hal yang dipermasalahkan pekerja. Yaitu masalah panjangnya pencairan JHT, nilai dana yang dicairkan yang sebelumnya 100 persen (tahun kelima) menjadi 10 persen tahun ke-10.

"Hal ketiga dalam penerbitan PP 46/2015, buruh tidak pernah diajak bicara. Padahal sejak adanya UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi milik BUMN tapi badan hukum publik, sehingga pemerintah harusnya meminta pendapat para buruh dan pengusaha selaku pemegang saham," bebernya.

BACA JUGA: Presiden IAAW: Hanya Penyidik yang Tahu Penyebabnya

Atas dasar itulah, KSPI mendesak pemerintah mengembalikan proses pencairan JHT ke aturan lama.

"Pemerintah jangan hanya menarik dana dari buruh dan pengusaha. Giliran pembahasan mekanisme pencairan malah kami tidak diajak bicara. Kayak ini ada perubahan kami tidak pernah dipanggil bicara," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Bantah Hercules Kanibal, TNI Sebut Lagi soal Antena Radio Joy FM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeee! Bebas Tilang Selama Operasi Ketupat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler