jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil membekuk dua pelaku perampasan di salah satu minimarket Jalan Gayungsari Barat, Surabaya. Dua pelaku itu adalah Ketut Widya Darma dan Bambang Hermawan.
Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polsek Gayungan, Surabaya. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp737 ribu, satu handphone Samsung, dan rekaman CCTV milik minimarket.
BACA JUGA: Usai Curi Uang Kotak Amal Masjid, Agus Langsung Main ke Mal
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada 1 Juni 2020, sehari setelah merampas handphone (HP) milik korban bernama Sukma Wardani, yanng juga warga Surabaya.
"Kedua pelaku ini merampas HP milik anak korban pada 31 Mei 2020 di depan salah satu minimarket di Jalan Gayungsari Barat. Kebetulan korban sedang belanja dan meninggalkan anaknya yang bermain HP di dalam mobil," kata Hedjen.
Awalnya, pelaku menghampiri mobil korban yang diparkir di depan minimarket. Melihat di dalam mobil ada anak korban yang sedang bermain HP, pelaku mengetuk pintu mobil.
BACA JUGA: Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
"Ketika kaca mobil dibuka, dengan cepat pelaku merampas HP milik anak korban yang berusia 7 tahun dan langsung meninggalkan lokasi. Pelaku bernama Ketut ini mengambil paksa HP yang dipegang anak korban," katanya.
Dari keterangan tersangka, ternyata tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Pelaku mengaku dua kali merampas HP dan LPG di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Menyoroti Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sedih, Rupiah Kalahkan Dolar AS
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Hedjen. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia