jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan ini diterapkan guna menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
BACA JUGA: Pemintaan Khofifah untuk Minyak Goreng Enggak Muluk-muluk, Tolong Ya!
Penegasan ini, lanjut Lutfi, sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Lutfi menjelaskan harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO adalah Rp 9.300 per kilogram.
BACA JUGA: Promo Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Ada Lho, Coba Cek Toko Ini
Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun, mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.
"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit, seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag, Senin (31/1).
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Mendag Lutfi Ingatkan Hal Ini, Tolong Ditaati
Adapun ekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kilogram.
Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi," tegas Mendag.
Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu