Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres

Selasa, 03 Oktober 2023 – 22:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan memutus batas usia capres dan cawapres.

"MK itu hanya memutus apakah satu pasal yang diminta konstitusional atau tidak. Sudah. makanya dia disebutnya negative legislator. Bukan positive legislator. Bikin pasal baru bukan tugas MK. Yudikatif, kok, ini," kata dia.

BACA JUGA: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Bivitri meminta MK menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres.

"Menurut saya MK harus tolak dulu. Terus, ayo tahun depan kita bahas di DPR, bikin ketentuan soal batas usia capres. Yang berhak bikin pasal baru, norma baru itu DPR dan pemerintah, bukan MK," katanya dalam diskusi publik 'Dinasti Politik Jokowi' yang diadakan Dema Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci), Selasa (3/10).

BACA JUGA: Buruh Tak Puas, Sidang MK Soal UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan

Dia mengatakan hal seperti ini harus pastisipatif dan terbuka yang akan terjadi kalau itu dilakukan di lembaga legislatif.

"Makanya enggak boleh diputusnya oleh lembaga yudikatif. Harus ketat, kalau enggak buat apa ada pembagian kekuasaan. Nah, tetapi, kan, kita jadi ngerti bahwa mungkin kenapa para pemohon itu mengajukan ke MK. Barangkali mengontrol sembilan orang lebih mudah daripada mengontrol sembilan fraksi. Apalagi ketika ketua MK adalah om-nya (Gibran)," kata Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

BACA JUGA: Idaman Kalangan Muda, Prabowo Sosok Capres Potensial untuk Indonesia

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon mencabut gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres.

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10).

Anwar menyebutkan MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK.

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara dengan alasan pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," kata Hite dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.

Anwar menyebutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar. (rhs/mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler