jpnn.com - JAKARTA - Kericuhan mewarnai sidang pembacaan putusan judicial review Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (2/10).
Kericuhan terjadi di luar gedung, tepatnya di Bundaran Patung Kuda, tak jauh dari Gedung MK.
BACA JUGA: Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
Sejumlah massa tidak puas dengan keputusan Hakim MK yang menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melempari baliho raksasa dan membakar sejumlah spanduk.
BACA JUGA: Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
Kericuhan makin memanas saat massa AASB yang hendak bergerak ke depan Gedung MK malah diadang sekelompok massa lain yang juga mengatasnamakan buruh.
Massa AASB di bawah koordinasi Jumhur Hidayat dari KSPSI, Rudi HB Daman dari GSBI, Djoko Heryono dari SPN, Daeng Wahidin dari PPMI, Sunarti dari SBSI'92, Sabda Pranawa dari ASPEK Indonesia, Andi Baso Rukman dari KSPN dan Syaefuddin dari FBK.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Terima Kasih atas Amanat Kaum Buruh
Akibat pengadangan, aksi saling dorong dan lempar botol air mineral terjadi.
Bentrokan akhirnya diredam pimpinan aksi kedua kubu dari mobil komando masing-masing.
Dari atas mobil kamando, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang juga Koordinator AASB menyampaikan kekecewaan terhadap putusan Hakim MK.
"Seharusnya MK menyatakan cacat formal, tetapi nyatanya malah mengesahkan. MK melanggar tafsirnya sendiri," ucapnya.
Meski tidak terima dengan putusan MK, Jumhur tetap meminta peserta aksi tidak merusak atau membakar berbagai fasilitas publik.
"Silakan melampiaskan kemarahan dengan melempari atau membakar baliho bergambar Hakim Konstitusi," katanya.
Jumhur Hidayat juga menyatakan para buruh akan kembali turun ke jelan jumlah yang sangat besar dan satu tuntutan. Yaitu, Presiden Jokowi mundur atau mencabut UU Cipta Kerja.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AASB Tetap Gelar Aksi Hingga UU Cipta Kerja Dicabut
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang