Jangan Sampai Ijazah Trisakti Diragukan

Minggu, 30 Januari 2011 – 21:31 WIB

JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlakuMenurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di kampus

BACA JUGA: Biaya Masuk ITB Rp55 Juta



“Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya
Jangan sampai proses belajar mengajar teraniaya,” ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Minggu (30/1).

Fasli mengungkapkan, dengan adanya permasalahan antara Rektorat dan Yayasan ini, jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut

BACA JUGA: Sekolah Akreditasi C Boleh Ikut Jalur Undangan

“Keraguan itu misalnya, orang ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutan
Walaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini jangan sampai ada keraguan,  baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar mengajar yang memang harus dilindungi,” paparnya.

Selain itu, untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukum

BACA JUGA: Buku SBY Dinilai Sesatkan Pikiran Siswa

Artinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukum maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah.

“Negara kita adalah negara hukumMaka kalau yayasan sudah diakui berbadan hukum dan sah, tentu semua prosedur ke bawahnya termasuk penunjukkan pimpinan perguruan tinggi yang sah di bawah yayasan itu harus ditentukan oleh kriteria hukum tadi,” tegasnya.

Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melakukan eksekusi dan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam masalah penguasaan Universitas Trisakti secara illegal.

Terpisah, Pengamat Hukum Frans Hendrawinata juga menyatakan, eksekusi itu memang sudah waktunya untuk dilakukanMenurutnya, eksekusi seharusnya sudah dilakukan pada saat tujuh tahun yang lalu, yakni tahun 2003 saat ada perkara perdata dan setelah turunnya keputusan MA yang menolak kasasi Rektor Univeristas Trisakti, Thoby Mutis“Jika eksekusi ditunda hingga saat ini karena menunggu proses PK, justru dikhawatirkan tidak akan memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Humas Universitas Trisakti, Hasiyani H Wahyono sempat mengakui bahwa pihaknya tengah mengajukan PK atas kasus pengelolaan Universitas Trisakti ini“Kami rencananya memang akan mengajukan PKSaat ini tentunya sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti, dan juga ada beberapa kasus yang akan kami ajukan terkait masalah ini,” tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Dana Rehab Sekolah, Bukan Buku SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler