Jangan Sampai jadi Bumerang buat Jokowi

Kamis, 14 Mei 2015 – 06:14 WIB
Wartawan asing saat meliput eksekusi terpidana mati di Nusakambangan. Foto: Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing masuk daerah Papua, mendapat apresiasi. Keputusan itu dianggap sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi. Meskipun demikian, pemerintah pusat harus mengontrol wartawan asing.

 

Anggota Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengatakan, terbukanya informasi di Papua dapat meminimalisir kepercayaan diskriminasi masyarakat di wilayah timur Indonesia itu. Sebelumnya, wartawan asing bisa mengakses informasi di daerah lain, terkecuali Papua.

BACA JUGA: Pasukan Katak TNI AL Tembak Kepala Pentolan ISIS

“Artinya, daerah Papua maupun Papua Barat tidak dibedakan dengan daerah lain," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Nyanyi Satu Nusa Satu Bangsa, Tersangka Korupsi Minta Grasi

Meskipun demikian, lanjut Hasanuddin, ada ketentuan hukum yang harus dijalankan para wartawan asing tersebut jika ingin melakukan kegiatannya.

Peraturan itu adalah UU No 32 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 tentang penyiaran. Isinya adalah lembaga atau kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun rekaman, harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati pada Serapan Anggaran

Selain itu, ada peraturan menteri. Pertama, aturan yang berasal dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Nomor 49 Tahun 2015 pasal 3 menyebut penyiaran asing hanya dapat dilakukan kegiatan secara tidak tetap dengan izin menteri. Selanjutnya, peraturan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dikatakan, lembaga penyiaran asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai pasal 3, dapat menempatkan koresponden dalam melakukan kegiatan jurnalistik atau membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung kegiatan. Perihal perijinan, berlaku permen Kemenlu.

Kunjungan jurnalis asing, selain keimigrasian harus dapat surat jalan pemerintah atas dasar direktorat informasi dan departemen luar negeri. “Nah, itu harus dipenuhi," imbuhnya.

Selaras dengan Hasanuddin, mantan senator asal Papua, Paulus Yohanes Sumino mengatakan, Jokowi telah menunjukkan itikad baik kepada rakyat Papua. Menurut dia wartawan asing jadi paham yang dilakukan pemerintah dengan rakyat Papua.

Namun, keterbukaan akses bagi wartawan asing itu jangan sampai disalahgunakan. Misalkan, rakyat Papua menuntut kemerdekaan dengan memanfaatkan media asing. Apalagi, persoalan hak asasi manusia (HAM) di Papua dengan adanya tahanan politik masih belum selesai.

“Ketidakpuasan Papua bisa di blow up asing, ini bisa jadi bumerang Jokowi," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar Menkominfo mampu mengendalikan kebijaksanaan atas dibukanya akses tersebut. “Perlu ada warning dalam koridor tertentu," sebut Paulus.

Selain itu, perlu ada keterlibatan intelejen negara untuk memantau wartawan asing tersebut. Ini untuk meminimalisir penyimpangan kegiatan jurnalistik di Papua. “Kedutaan saja bisa disadap, intelejen kita harus maju," ucapnya. (Desyinta N/dio)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dubes RI Pakistan Tiba Pagi Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler