jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan keputusan Jokowi yang memberikan grasi kepada lima orang anggota Organisasi Papua Merdeka pada 9 Mei 2015.
Rencananya, pemberian grasi itu akan dilanjutkan kepada 50 orang tahanan politik. Karena itu, Jannes dan tim penasihat hukum mengajukan permohonan dan imbauan kepada Jokowi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perlakuan hukum yang khusus kepada tokoh-tokoh Papua. Utamanya, bagi mantan pejabat Papua yang tersangkut dugaan korupsi di KPK maupun instansi penegak hukum lain.
BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati pada Serapan Anggaran
"Kami pada saatnya nanti juga memohon grasi kepada bapak Presiden Jokowi agar kami mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama seperti anggota OPM yang sudah mendapatkan grasi," kata Jannes di KPK, Jakarta, Rabu (13/5).
Jannes mengaku, memiliki komitmen terhadap NKRI. Menurutnya, mantan pejabat Papua yang tersangkut perkara korupsi adalah putera-puteri yang tidak pernah berkhianat. Ini sangat berbeda dengan para tahanan politik anggota OPM.
BACA JUGA: Istri Dubes RI Pakistan Tiba Pagi Ini
"Sangatlah tidak adil jika para pengkhianat bangsa diberikan grasi, sementara kami yang berjuang membangun Papua justru dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas unsur nilai kerugiannya negaranya belum jelas perhitungannya," ucapnya.
Sebelum diboyong kembali ke tahanan, Jannes pun sempat mengajak wartawan untuk menyanyikan lagu Satu Nusa Satu Bangsa. Setelah itu, dia berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah PT Adhi Karya
Seperti diketahui, Jannes adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 di Provinsi Papua. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Pola Pemeriksaan Terbalik Membahayakan Penegakan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi