Jangan Sampai Kejaksaan Agung Lakukan Kegaduhan Politik

Minggu, 15 November 2015 – 03:44 WIB
Kejaksaan Agung.

jpnn.com - JAKARTA - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) mendesak agar Kejagung tidak membekukan (deponering) perkara Bambang Widjojanto (BW). Menurut mereka, jika perkara BW dideponering, maka itu merupakan pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum.

Apabila dalam kasus tersebut BW tidak merasa puas maka ajukan saja prapereradilan dan jangan membuat opini publik. Padahal, penyidikan dua kasus tersebut sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Ini Permintaan Sang Ayah Sebelum Dokter Andra Meninggal

Ketua HMPPH, Ferdy dalam orasinya  mengatakan, meminta agar Kejaksaan Agung Tidak memberi deponering terhadap kasus BW.

Seperti diketahui, BW ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

BACA JUGA: Politikus PKS: Aksi Teroris di Paris, Peringatan Bagi Indonesia

“Kami menilai, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekukan perkara (deponiring) BW, maka Presiden Jokowi bukan hanya melecehkan institusi Penegak hukum, tetapi juga akan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, deponering berarti pembekuan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup selamanya meski ada pergantian rezim.

BACA JUGA: TNI Kerahkan Peralatan Tempur di Morotai, Ada Apa?

Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan negara.

Meski muncul kontroversial yang tajam, institusi penegak hukum berhasil menuntaskan penanganan perkara BW  hingga P21. Sebab itu, penghentian perkara BW bisa dinilai sebagai sebuah intervensi hukum dari presiden. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Provinsi Pulau Sumbawa Segera Dibentuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler