Jangan Sampai Kepala PAUD Tersangkut Persoalan Hukum

Rabu, 26 Oktober 2016 – 00:30 WIB
Anak-anak TK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - LIMAPULUH KOTA - Bupati Limapuluhkota, Sumbar, Irfendi Arbi meminta para kepala PAUD, TK dan Kelompok Belajar (KB) penerima bantuan hibah, untuk memahami masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. 

Dan jangan sampai kesalahan administrasi menimbulkan persoalan hukum.

BACA JUGA: Sejumlah Sekolah Terbelit Utang

“Kita tidak ingin ada kepala PAUD atau kepala TK dan KB yang tersangkut persoalan hukum lantaran kesalahan administrasi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati merencanakan hingga membuat surat pertanggungjawabannya,” pesan Irfendi Arbi di hadapan 284 kepala PAUD/TK/KB penerima hibah pada acara sosialisasi PAUD sekaligus penyerahan dana hibah bantuan operasional penyelenggara PAUD secara simbolis se-Kabupaten Limapuluhkota di Gedung Sago Bungsu, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Irfendi mengingatkan, PAUD, TK dan KB di daerah ini patut bersyukur karena jumlah bantuan tahun ini jauh meningkat dari tahun lalu. 

BACA JUGA: 2020, Seluruh Sekolah Sudah Terapkan Full Day

Bahkan kini setiap sekolah mendapatkan kucuran dana sebesar Rp7,2 juta hingga Rp36 juta dengan besar bantuan Rp600 ribu per anak. 

“Tahun ini kita bernasib baik mendapatkan hibah sebesar Rp4,3 miliar. Angka ini jauh naik dari tahun lalu yang berjumlah Rp1,9 miliar,” ucap Irfendi.

BACA JUGA: Hamdalah, SMK Jadi Primadona di Era Jokowi JK

Dalam kesempatan itu, Irfendi juga menekankan tidak mau guru pendidikan usia dini mengabdi tanpa gaji. 

Bila ada guru tidak mendapatkan haknya, ini harus menjadi evaluasi dinas terkait. “Kita tidak mau ada guru yang bekerja tanpa gaji,” tegas Irfendi.

Sebelumnya Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluhkota Guspendi didampingi Kasi PAUD Dewi Elfina mengatakan, kegiatan sosialisasi PAUD tersebut antara lain bertujuan untuk melihat sejauh mana kepala sekolah PAUD mampu berkreatifitas untuk mengembangkan lembaga dalam penggunaan kurikulum dan administrasi lembaga.

Selain itu untuk melihat sejauh mana kepala PAUD di kecamatan mampu mengarahkan lembaga PAUD dalam pemenuhan standar dan kriteria yang sesuai  aturan. 

Berikutnya memberikan pemahaman membuat laporan pertangungjawaban bantuan yang diterima sesuai aturan berlaku. 

Sedangkan menyoal tujuan dana hibah, lebih lanjut Dewi mengatakan, antara lain untuk operasional anak dan kegiatan guru. (us/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan Sekolah Ikatan Dinas tak Boleh Langsung Pulang ke Daerah Asal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler