Lulusan Sekolah Ikatan Dinas tak Boleh Langsung Pulang ke Daerah Asal

Selasa, 25 Oktober 2016 – 13:09 WIB
MenPAN-RB Asman Abnur. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA--‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok regulasi maupun pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan menyusul wacana penempatan lulusan sekolah ikatan dinas di luar daerah asalnya.

BACA JUGA: Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?

"Kami akan melakukan ‎penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah di luar asal mereka. Jadi tidak seperti sebelumnya yang langsung dikembalikan ke daerah asal," kata MenPAN-RB Asman Abnur, Selasa (25/10).

Asman menambahkan, lulusan sekolah ikatan dinas akan mengabdi di daerah lain selama beberapa tahun.‎ 

BACA JUGA: Anak TK JIS Ternyata Suka Gendang dan Wayang

Sebagai tahap awal, ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dijadikan role model.

"ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya. Misalnya orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan wakil presiden," ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Bulan Jabat Mendikbud, Gebrakan Muhadjir Effendy Direspon Positif

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 150 Karya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler