Jangan Sampai KPK tak Patuh Konstitusi

Kamis, 08 Juni 2017 – 14:16 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angekt Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Pansus Angket DPR Dossy Iskandar tidak mempersoalkan jika KPK tidak mau datang memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Saksi Kasus e-KTP Pimpin Pansus Angket, KPK Tak Surut Langkah

"Silakan saja tidak datang," kata politikus Partai Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Hanya saja Dossy mengingatkan bahwa angket merupakan norma institusi yang dilahirkan dari sistem negara yakni Pancasila. Karenanya jika KPK tak patuh panggilan DPR, maka lembaga antikorupsi itu sama saja inkonstitusional.

BACA JUGA: Kalau Cuma OTT, RT/RW juga Bisa

"Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi," ujar anggota Komisi III DPR ini

Dia menjelaskan, KPK merupakan lembaga negara yang bisa diawasi DPR.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Dipimpin Orang Beperkara

Menurut Dossy, Pansus Angket DPR merupakan salah satu upaya pengawasan. Bukan untuk mengintervensi KPK. Dia menegaskan, DPR tidak akan masuk ke dalam proses hukum kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Tapi, seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dorong PDIP Pimpin Hak Angket KPK, Gerindra Kabarnya Ikut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   konstitusi  

Terpopuler