Kalau Cuma OTT, RT/RW juga Bisa

Rabu, 07 Juni 2017 – 21:51 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kini mendukung dan mengirim anggota ke dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra M Syafii mengatakan, partainya sangat menghargai konstitusi dan etika demokrasi.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Dipimpin Orang Beperkara

“Setelah ada keputusan (paripurna angket), maka harus didukung,” kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Keikutsertaan Gerindra dalam Pansus Angket ini juga sebagai upaya untuk melakukan penguatan KPK. Dia menjelaskan, penguatan tidak identik dengan membiarkan.

BACA JUGA: 2 Kadis Pemprov Jatim Terjaring OTT KPK, Begini Respons Pakde Karwo

Syafii menjelaskan, di awal-awal menolak angket pihaknya berpikir bisa menempuh cara berbeda untuk menguatkan komisi antikorupsi.

“Tapi, setelah konstitusi memutuskan secara sah dalam paripurna, maka kami ikut,” tegasnya.

BACA JUGA: Golkar Dorong PDIP Pimpin Hak Angket KPK, Gerindra Kabarnya Ikut

Syafii membantah perubahan sikap Gerindra ini karena ada lobi-lobi tertentu dengan pemerintah. Dia mengatakan, Gerindra tidak ada maksud apa pun, selain menghormati konstitusi.

Menurut dia, selama ini prestasi terbesar KPK hanya bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saja. Padahal, lanjut Syafii, trigger mechanism pemberantasan korupsi ada supervisi.

“Kalau cuma OTT saja, jangankan KPK, jaksa saja bisa atau RT, RW kalau diberikan hak penyadapan,” ungkap Syafii.

Karena itu, KPK kata dia jangan kemudian hanya melakukan OTT saja, tapi kasus-kasus besar tidak ditindaklanjuti. Misalnya, kasus korupsi Bank Century, Transjakarta, Sumber Waras dan lainnya.

“Kami mau ada kemajuanlah,” harap dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pengamat, Dua Hal Ini Penyebab Amien Rais Digebuk Kasus Alkes


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler