Jangan Sampai Muhammadiyah dan NU Terluka karena POP

Jumat, 24 Juli 2020 – 17:11 WIB
A. Irmanputra Sidin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin ikut bersuara terkait polemik Program Organisasi Penggerak (POP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

POP polemik setelah Majelis Pendididikan Dasar Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah dan LP Ma’arif PBNU memutuskan mundur dari program gagasan Kemendikbud itu.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal POP dan 3 Skema Pendanaannya

Irman mengatakan, tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Demi mencapai tujuan itu, katanya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.

Salah satu cara mewujudkannya adalah ketika negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.

BACA JUGA: Muhammadiyah dan NU Mundur dari POP Kemendikbud, Wakil Sekjen FSGI Bilang Begini

"Haluan negara ini adalah salah satu jejak konstitusional bangsa yang ditorehkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama guna memajukan pendidikan nasional kita," kata Irman melalui akunnya di Twitter, Jumat (24/7).

Maka dari itu, Irman mewanti-wanti agar POP Kemendikbud yang sekarang sedang menjadi sorotan tidak membuat dua organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU bersedih sekaligus terluka.

BACA JUGA: Irmanputra: DPR Memang Aneh

 "Jangan sampai Kementerian Pendidikan membuat perasaan kedua organisasi itu 'sedih dan terluka' dengan mundur sebagai mitra dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud guna memajukan pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata pria kelahiran Makassar ini.

Sebelumnya Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dan LP Ma’arif PBNU memutuskan mundur dari  POP Kemendikbud. Keduanya beralasan kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas.

"Karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno.(fat/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler